PROMO PEMUTIHAN BALIK NAMA BPKB

popow ngopi

Memiliki kendaraan motor dengan atas nama diri sendiri adalah sebuah kesenangan tersendiri bagi sebagian orang. Bila kalian membeli kendaraan bermotor second ataupun mendapatkannya sebagai warisan, maka dibawah ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bila ada keinginan untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor. Mungkin setiap tempat  memiliki system yang berbeda, namun untuk provinsi Jawa Timur mungkin saja system yang berlaku masih sama.

Ada beberapa yang perlu diperhatikan sebelum pergi kantor SAMSAT setempat. Misalkan apa motif yang mendasari balik nama kendaraan yang anda miliki. Kalau karena ada promo pemutihan oleh pemerintah provinsi setempat sebaiknya jangan buru-buru dulu. Bila nama yang tertera di dokumen BPKB alamatnya tidak jauh dari tempat tinggal anda dan akses untuk pinjam KTP yang bersangkutan cukup mudah, sebaiknya tiap pembayaran pajak pinjam saja KTP yang bersangkutan. Kemudian apabila cukup sulit dan telah diputuskan untuk membaliknama kendaraan pertama pastikan untuk bertanya di samsat terdekat apakah melayani balik nama kendaraan di kecamatan domisili Anda dan juga domisili dari pemilik Lama (yang tertera di BPKB). Biasanya ada pembagian wilayah pengurusan di suatu Samsat Kota dan Kabupaten, dan itupun tidak menutup kemungkinan beberapa wilayah kabupaten bisa dilayani di SAMSAT KOTA ataupun sebaliknya. Untuk beda kota biasanya disarankan untuk mengurus MUTASI KENDARAAN terlebih dahulu. Bila sudah jelas di kantor tersebut bisa melayani maka selanjutnya persiapkanlah dokumen dokumen kelengkapan yang diperlukan (fotokopi ktp anda 3 lembar, fotokopi kwitansi pembelian 1 lembar, fotokopi stnk 1 lembar fotokopi lembar pertama BPKB 1 Lembar, bersama dokumen asli KTP anda, STNK, Kwitansi Pembelian dan Buku BPKB). Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan dalam sebuah Map dan kemudian diserahkan ke Bagian Pendaftaran. Apabila  ada keraguan tentang jumlah fotokopi dokumen yang diperlukan maka disarankan untuk pergi ke tempat fotokopi dekat kantor Samsat tersebut. Mereka sudah paham apa saja yang diperlukan untuk mengurus Balik Nama kendaraan. Cukup membawa dokumen asli KTP anda, STNK, BPKB, dan Kwitansi pembelian kendaraan (yang ada materai 6000 nya).

Setelah diserahkan ke Bagian Pendaftaran maka kita akan menunggu untuk dipanggil dan Map nya akan diserahkan kembali dengan adanya form tambahan untuk kita isi. Setelah kita isi nanti diserahkan lagi ke bag pendaftaran untuk diverifikasi. Setelah dipanggil lagi kita menuju bagian cek fisik kendaraan. Di bagian ini sebenarnya tidak rumit untuk sepeda motor yang normal-normal saja. Mereka hanya mengecek nomor kerangka dan nomor Mesin Kendaraan. Kemudian kita akan diarahkan ke bagian berkas untuk diverifikasi dokumen tersebut kembali. Setelah selesai kita ke bagian kantor di bagian BALIK NAMA KENDARAAN. Disana berkas diserahakan dan kemudian kita menunggu untuk dipanggil kembali, lalu mengisi form yang telah diberikan dan berkas kembali diserahkan. Tak lama berselang Bagian Kasir akan memanggil anda dan menyerahkan dokumen dokumen asli anda (KTP, STNK Baru, dan BPKB anda). Meski di tempat anda ada promosi pemutihan namun jangan kuatir anda mendapatkannya dengan gratis. Anda tetap diwajibkan untuk membayar biaya STNK, biaya BPKB, biaya administrasi, biaya Plat Nomor, dan pajak Tahunan. Jadi jangan terkecoh dengan baliho yang bertuliskan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan = Gratis semuanya. Bea Balik Namanya yang Gratis, tapi masih ada biaya lain-lain yang lebih besar, J. Setelah selesai  penyerahan dokumen tadi, Anda akan diarahkan ke Bagian pengambilan Plat Baru. Betul sekali dapat Plat Baru. Seperti pengurusan Pajak 5 Tahunan. Dapat Plat Baru dengan Longlife date 5 tahun kemudian untuk ganti Plat lagi.

Saran saya bila anda yang telat bayar pajak tahunan (dalam hitungan hari ataupun  bulan) dan ingin membalik nama kendaraan maka langsung ke proses balik nama dan jangan ke tempat pembayaran pajak tahunan dahulu sebab anda akan membayar pajak tahunan double nantinya. Mubadzir sekali. Lebih baik uangnya disedekahkan kepada yang membutuhkan yakan.

Dan waktu yang tepat untuk balik Nama Kendaraan adalah ditahun Anda seharusnya Ganti Plat. Karena prosesnya hampir sama dengan pembayaran pajak 5 tahunan. Syukur-syukur pas ada promo Pemutihan Denda telat bayar Pajak tahunan maupun Bebas Balik Nama dari Pemerintah Provinsi. Itu lebih efisien. Tapi kalau benar-benar ingin segera Balik Nama ya Silahkan J